Bondowoso – Seorang pria berinisial SU yang diduga telah lama menjalankan aksi penipuan di wilayah Desa Sumbersalam akhirnya berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Bondowoso setelah buron selama beberapa waktu.
Menurut keterangan sejumlah warga sekitar, SU dikenal cukup lihai dalam meminjam uang kepada teman maupun tetangganya. Modus yang digunakan beragam, mulai dari alasan kebutuhan usaha hingga keperluan mendesak. Namun, uang yang dipinjam tersebut kerap tidak pernah dikembalikan dengan berbagai dalih.
Salah satu korban berinisial W mengaku mengalami kerugian cukup besar setelah meminjamkan uang kepada SU. Transaksi dilakukan secara tunai dan transfer melalui rekening bank, dengan total mencapai sekitar Rp50 juta. Nilai tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp30 juta, emas 24 karat seberat 6 gram, serta jaminan BPKB sepeda motor jenis Vario.
“Awalnya lancar, tapi saat jatuh tempo selalu berbelit-belit, janji terus tanpa kepastian,” ungkap W.
W juga mengaku telah beberapa kali melakukan penagihan, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, respons SU justru menantang untuk dilaporkan ke pihak berwajib. “Dia bilang silakan laporkan, dia tidak akan dipenjara,” tambahnya.
Merasa dirugikan, W akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian setempat. Setelah melalui proses penyelidikan selama beberapa bulan, polisi menetapkan SU sebagai tersangka.
Proses penangkapan sempat mengalami kendala lantaran SU diketahui bersembunyi di salah satu rumah warga di sekitar tempat tinggalnya. Tim Resmob harus melakukan pengejaran selama kurang lebih dua minggu sebelum akhirnya berhasil menangkap SU.
Penangkapan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya pada 11 Maret, yang bertepatan dengan bulan Ramadan, oleh tim gabungan Resmob Polres Bondowoso.
Atas penangkapan tersebut, korban berharap ada efek jera. “Biar dia jera, bagaimanapun juga uang saya harus kembali. Dia salah tapi masih pakai pengacara, kok tidak tahu malu,” ujar W saat diwawancarai.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal terbaru dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Selain itu, tersangka juga diwajibkan untuk mengembalikan kerugian yang dialami para korban, yang nominalnya akan diungkap lebih rinci dalam persidangan mendatang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam, terutama jika tidak disertai dengan perjanjian hukum yang jelas.
( tim)
