JEMBER – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Jember yang berencana pulang kampung pada Lebaran 2026. Guna meminimalisir risiko pencurian kendaraan bermotor saat rumah ditinggal kosong, Polres Jember resmi meluncurkan program “Mudik Aman, Pikiran dan Hati Tenang”.
Layanan ini memungkinkan masy
arakat menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat di Mapolres Jember atau kantor Polsek terdekat di wilayah masing-masing tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Kapolres Jember menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami ingin warga Jember bisa menikmati momen Lebaran bersama keluarga di kampung halaman tanpa perlu merasa was-was akan keamanan kendaraan yang ditinggalkan di rumah,” ungkapnya.
Fasilitas penitipan ini akan berada di bawah pengawasan ketat petugas kepolisian selama 24 jam penuh selama masa libur Lebaran.
Persyaratan yang Perlu Disiapkan:
Bagi warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, cukup membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
Fotokopi STNK yang masih berlaku.
Fotokopi BPKB.
Surat Keterangan Leasing (khusus bagi kendaraan yang statusnya masih dalam masa kredit).
Mengingat kapasitas parkir di setiap kantor polisi berbeda-beda, masyarakat disarankan untuk segera berkoordinasi dengan petugas di Polsek jajaran sebelum jadwal keberangkatan mudik.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan angka tindak kriminalitas curanmor selama musim mudik dapat ditekan, sekaligus menciptakan suasana hari raya yang lebih kondusif dan aman bagi seluruh masyarakat Jember.
(Laili Black)
