Bondowoso, Senin, 26 Januari 2026 —Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melalui Cabang Jember melakukan klarifikasi langsung ke Bank BPR LESTARI Bondowoso menindaklanjuti aduan dari seorang debitur yang mengaku agunan kreditnya telah dilelang secara sepihak oleh pihak bank, meskipun debitur masih menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran.
LPK-RI menilai tindakan lelang sepihak tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen, khususnya asas keadilan, kepastian hukum, dan itikad baik. Fenomena serupa, menurut LPK-RI, kerap terjadi di sektor perbankan, di mana bank menggunakan posisi dominan tanpa mempertimbangkan kondisi serta hak-hak konsumen secara proporsional.
Victor Darmawan, menyampaikan keprihatinannya atas proses lelang yang dilakukan oleh pihak bank.
“Kami sangat menyayangkan tindakan lelang yang dilakukan secara sepihak tanpa melalui tahapan yang patut dan tanpa mengedepankan itikad baik debitur. Lelang bukanlah langkah pertama, melainkan upaya terakhir atau ultimum remedium yang hanya dapat dilakukan apabila seluruh prosedur hukum telah dipenuhi,” tegas Victor.
Victor menambahkan bahwa bank wajib terlebih dahulu menawarkan restrukturisasi kredit, memberikan peringatan tertulis secara patut, serta memastikan debitur benar-benar berada dalam kondisi wanprestasi yang sah.
“Apabila debitur masih beritikad baik dan memiliki kemampuan bayar, maka lelang agunan menjadi tindakan yang tidak berkeadilan dan berpotensi cacat hukum,” lanjutnya.
Dasar Hukum yang Ditekankan oleh
Victor Darmawan bahwa tindakan lelang sepihak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, keadilan, dan kepastian hukum.
Pasal 7: Pelaku usaha wajib beritikad baik dan memberikan perlakuan yang jujur serta adil kepada konsumen.
POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank
Bank wajib mengupayakan restrukturisasi kredit bagi debitur yang masih beritikad baik sebelum melakukan tindakan eksekusi agunan.
POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Bank wajib mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan penyelesaian sengketa yang patut.
Pasal 1338 KUH Perdata
Setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Ketua DPC LPK-RI Jember Bambang Hariyadi mengingatkan bahwa PUJK wajib menghormati Hak Konsumen dengan memberikan klarifikasi terbuka terkait proses lelang;
Menyerahkan salinan perjanjian kredit kepada debitur;
Menghentikan tindakan sepihak yang merugikan konsumen;
Membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dan berkeadilan.
LPK-RI menegaskan akan mengawal kasus ini secara serius. Apabila ditemukan pelanggaran hukum dan bank tidak menunjukkan itikad baik, LPK-RI menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jalur hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan ( red)
