Layanan Terganggu di BRI Gajah Mada Jember, Dinilai Tak Sejalan dengan Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jember – Hingga Rabu (8/4/2026), layanan jaringan di kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Gajah Mada Jember dilaporkan masih mengalami gangguan. Akibatnya, sejumlah pensiunan yang datang untuk mencairkan dana pensiun terpaksa pulang dengan rasa kecewa karena transaksi belum dapat dilayani.

 

Sejak pagi, antrean nasabah pensiunan terlihat memadati area pelayanan. Namun, gangguan sistem yang belum terselesaikan membuat proses pencairan dana tidak dapat dilakukan. Beberapa nasabah mengaku sudah datang sejak pagi hari, namun hingga siang hari belum ada kepastian kapan layanan kembali normal.

 

“Saya sudah datang dari pagi, tapi katanya jaringan masih down. Terpaksa pulang lagi, padahal uang pensiun ini sangat dibutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar salah satu pensiunan.

 

Gangguan layanan perbankan seperti ini dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama bagi pensiunan yang bergantung pada pencairan dana tepat waktu. Selain faktor ekonomi, kondisi ini juga berdampak pada kenyamanan dan kepercayaan nasabah terhadap layanan perbankan.

 

Dalam regulasi, bank sebagai lembaga jasa keuangan memiliki kewajiban memberikan layanan yang andal, aman, dan tidak merugikan nasabah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang merupakan perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992, di mana bank wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dan memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.

 

Selain itu, perlindungan konsumen juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa, termasuk layanan perbankan.

 

Dari sisi pengawasan sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juga menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib memberikan layanan yang transparan, akurat, serta bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BRI terkait penyebab pasti gangguan jaringan tersebut maupun estimasi waktu normalisasi layanan. Para nasabah berharap pihak bank segera melakukan perbaikan agar aktivitas pencairan dana pensiun dapat kembali berjalan lancar.

 

Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat dana pensiun merupakan sumber penghidupan utama bagi banyak masyarakat lanjut usia yang sangat bergantung pada ketepatan waktu pencairan.

( red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *